Pemilu dan Pilpres Tetap Digelar 2024, bersama Pilkada

Jakarta, MEDGO.ID – Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pemilihan umum digelar antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Abhan SH, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Muhammad MSi, Senin (24/1/2022), di ruang sidang Komisi II.

Senin (24/1/2022), H. Ahmad Dolia Kurnia dari Komisi II DPR RI selaku Ketua Rapat, mengatakan bahwa Raker dan RDP tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemilu tetap akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang, dimana hal itu sekaligus untuk menepis adanya isu penundaan pemilu.

H. Ahmad Doli Kurnia dari Komisi II DPR RI selaku Ketua Rapat. (Dok. Foto: IST).

“Kesepakatan tersebut berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, serta masukan dari Pemerintah terhadap rencana penyelengaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024”, kata Ahmad Doli.

Kredit Mobil Gorontalo

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa kesepakatan pelaksanaan pemilu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI tersebut selengkapnya sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februan 2024.

2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu. (*).

Pewarta: Adang.