ASAHAN, MEDGO.ID – Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun Anggaran 2023, Kamis (14/9/2023).
Pembukaan ujian ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan yang dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Medan Kanreg VI BKN Medan dan peserta ujian.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, pada laporannya mengatakan, peserta ujian ini diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari, 20 orang Ujian Dinas Tingkat I, 4 orang Ujian Tingkat II dan 16 orang Ujian Penyesuaian Ijazah.
Lebih lanjut Sukardinata mengatakan, penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari.
“Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023 bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dilanjutkan dengan simulasi bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran,” bebernya.
Selanjutnya Ujian Computer Assisted Test (CAT) pada Tanggal 15 September 2023 bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran dan Wawancara Karya Tulis pada Tanggal 18 September 2023 bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
“Untuk persyaratan peserta, yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a.
“Sedangkan untuk Ujian Dinas Tingkat II, dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata TK. I Golongan Ruang lII/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat pembina Golongan Ruang IV/a dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan Golongan,” ungkapnya.
Menutup laporannya Sukardinata menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara.
Bupati Asahan pada pidoto tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Bahwa PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d dan penata TK. I Golongan Ruang lll/d yang akan naik pangkat wajib lulus Ujian Dinas,” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV.
“Dan harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ZF)