Pelaku Residivis Kembali Beraksi, Tim Rajawali Ungkap Kasus Curanmor di Dungingi

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo bersama unit Reskrim Polsek Dungingi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pelaku berinisial IAA (23), seorang residivis asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kembali harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan memberikan detail tentang proses pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 15 Juni 2024, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi IAA sebagai pelaku utama,” jelas Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Mio J berwarna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV, yang hilang saat terparkir di halaman rumah pemiliknya. Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.600.000.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Ungkap 3 Lelaki dan 3 Wanita, Perdagangan Orang dan Prostitusi Online MiChat

“IAA mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang sudah dijual, sebuah handphone Infinix warna hitam, behel motor Beat Street warna hitam, dan obeng merah yang diduga digunakan dalam pencurian,” tambah Kompol Leonardo.

IAA, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, kini diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk proses hukum lebih lanjut. “Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara transparan dan menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Kompol Leonardo. (*)