Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Setelah buron selama dua bulan, Lk. S (27), pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 28 April 2024, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/7).
Kapolresta menjelaskan bahwa insiden penganiayaan bermula ketika korban RSA bersama rekan-rekannya berada di depan kos-kosan. Pelaku Lk. S, yang datang bersama pelaku Lk. FA, memanggil korban untuk menyelesaikan masalah sebelumnya. Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, saat korban keluar dari kamar kos PR. H, pelaku Lk. FA tiba-tiba menyerang korban dengan pukulan ke wajah. Pelaku Lk. S kemudian mengejar korban dengan senjata tajam jenis badik.
“Saat korban terjatuh, Lk. FA mengambil pipa besi yang sudah dibawanya dan memukul kepala korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan,” ungkap Kombespol Ade Permana.
Menurut Kapolresta, setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Lk. S akhirnya berhasil ditangkap pada 5 Juli 2024 oleh Tim Resmob Rajawali dan Polsek Kota Timur. Empat hari kemudian, pelaku Lk. FA menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur.
“Kedua pelaku, yang merupakan residivis kasus penganiayaan, kini telah ditahan di Polsek Kota Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kombespol Ade Permana. (*)