POHUWATO, MEDGO.ID – PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA), perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus mencatat prestasi gemilang dalam ekspor wood pellet. Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA telah berhasil melakukan 21 kali pengiriman wood pellet ke Jepang dan Korea Selatan, dua negara yang dikenal memiliki standar ketat dalam hal kualitas dan legalitas produk.
Eko Hadi Susanto, Manajer Teknik PT. BJA, menyatakan bahwa seluruh kegiatan ekspor perusahaan berjalan lancar berkat kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa pelanggan mereka di Jepang dan Korea Selatan adalah pembangkit listrik yang menerapkan standar kualitas tinggi dan ketat dalam hal kepatuhan terhadap aspek legalitas.
“Kami selalu memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap sebelum melakukan ekspor. Jika tidak, sangat kecil kemungkinan produk kami akan diterima di negara tujuan, bahkan meskipun wood pellet-nya sudah sampai di sana,” ujar Eko saat ditemui sejumlah media, termasuk Tribunnews dan Mongabay, di Mes Transit KM8 PT BJA di Popayato, Rabu (21/8/2024).
Proses ekspor wood pellet dari PT BJA dimulai dengan mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. SPB ini diterbitkan setelah perusahaan memperoleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo. Selain itu, PT BJA juga harus memenuhi ketentuan dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, dan KSOP.
Eko menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen adalah syarat mutlak dalam proses ekspor. “Jika ada satu saja dokumen yang tidak lengkap, maka PEB tidak mungkin bisa disahkan oleh Bea Cukai,” tegasnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, PT BJA juga patuh terhadap ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk dalam hal Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Setiap kali melakukan ekspor, PT BJA harus menunjukkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), yang dilakukan di awal proses.
“Setiap ekspor wood pellet kami tercatat dan diketahui oleh pemerintah, termasuk di KLHK. Data yang kami miliki juga harus sesuai dengan data resmi yang dimiliki KLHK,” ungkap Eko.
Eko menambahkan bahwa tidak mungkin PT BJA bisa melakukan ekspor ke negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan tanpa dokumen yang lengkap. Apalagi, pengiriman wood pellet ini melibatkan kapal asing yang memerlukan izin khusus. “Sangat tidak mungkin kapal asing bisa mengangkut barang dari Indonesia tanpa dokumen lengkap, dan juga tidak mungkin kapal tersebut bisa masuk ke Jepang atau Korea Selatan tanpa izin yang sesuai,” pungkasnya. (**)