Pasca Putusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Belum Ada Perubahan. Ini Penjelasanya

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan masih belum ada penurunan. Hal ini terbukti saat pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih seperti tarif kenaikan 100 persen.

Warga menilai pasca Putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan keputusan pemerintah yang menaikan iuran BPJS sebesar 100 persen. Jadi peserta BPJS yang biaeanya membayar 80 ribu, adanya keputusan pemerintah iurannya bertambah 80 ribu, sehingga total yang hasrus dibayarkan 160 ribu rupiah.

Nah, Putusan MA membatalkan keputusan pemerintah menaikan tarif menjadi 100 persen. Warga heran, adanya Putusan MA, padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa iuran akan dikembalikan pagi ke tarif sebelum kenaikan 100 persen.

BACA JUGA :  Jajaki Investasi, Empat Dubes Arab ke Gorontalo

Saat dikonfirmasi langsung ke BPJS Gorontalo, perihal tarif iuran BPJS yang dikembalikan ke tarif normal. Menurut phak BPJS Provinsi Gorontalo, memang diakui belum ada pemotongan atau dikembalikan ke tarif sebelumnya. Karena mereka belum mendapatkan petunjuk dari BPJS Pusat untuk mwngembalikan ke tarif normal.

Ivana Umboh Bagian SDM dan Humas BPJS Kesehatan Gorontalo

“BPJS Kesehatan setelah di keluarkannya putusan ini memang belum ada penurunan, karna itu harus ada perubahan peraturan Presiden.” kata Ivana Umboh Kepala Bagian SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Gorontalo, saat dikonfirmasi, pada Jumat (03/04), diruang kerjanya.

Ivana menyampaikan, bahwa saat pemerintah telah merubah PP yang terkait dengan kenaikan 100 persen iuran, secara otomatis iuran akan dikbalikan seperti semula atau dwngan kata lain dikbalikan sebelum ada kenaikan tarif

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Kalau Peraturan Presiden sudah keluar, terkait dengan perubahan iuran baik itu peserta mandiri, itu akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya

Di sisi lain bagaimana dengan masyarakat yang telah terlanjur membayar iuran yang masih ada kenaikan 100 persen ? Ivana menjawab bahwa halnitu akan hitung sebagai sapdo nantinya. Dan saat Perubahan peraturan sudah terbit, maka saldo masyarakat itu akan tetap ada, dan saldo tersebut akan di debet (diseotrkan) sebagai iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Kebijakan Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, Memicu Sentimen Negatif Pasar

“Dalam hal ini masyarakat yang sudah menyetor dan terjadi penurunan nantinya, itu terhitung sudah membayar lebih, lebihnya itu akan di alihkan ke bulan – bulan selanjutnya, jadi seperti ada simpanan,” ujar Ivana

Lanjutnya,”Contohnya kalau bulan depan peserta membayar sekian rupiah, bulan depannya tidak perlu membayar lagi, karna sudah ada simpanan untuk menutupi iuran terhadap perubahan penurunan iuran yang akan di keluarkan Peraturan Presiden,”jelas Ivana

Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan penyetoran iuran BPJS Kesehatan yang dilebihkan, karena setelah di keluarkannya Peraturan Presiden tersebut, nantinya akan menjadi saldo untuk bulan-bulan berikutnya.(Haryono)