Pasca OTT Rektor Unila, KPK tetapkan 4 Orang Tersangka

Jakarta, MEDGO.ID – Hari ini, Komisi pemberantasan korupsi menggelar jumpa pers, yang menyampaikan  penetapan empat orang sebagai tersangka dalam opersasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila Karomani.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Nurul Ghufran, menurutnya pihak penyidik telah meningkatkan status perkara ketahap selanjutnya. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” katanya, pada Minggu (21/08/2022), yang dikutip dari tempo.co

Keempat tersangka itu adalah KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD (Andi Desfiandi), swasta.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali. “Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurul

Dia mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 hingga 8 September 2022 di Rutan KPK.

Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Heryandi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Desfiandi penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(tempo.co)