Gorontalo, MEDGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus berusaha menemukan solusi atas konflik yang terjadi terkait dengan aset pemerintah yang kini dikuasai oleh warga setempat. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah tanah di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang saat ini berada di bawah kontrol masyarakat.
Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo, yang mayoritas anggotanya berasal dari Komisi 1, telah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mengadakan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai aduan yang diajukan oleh Dinas Pertanian. Selain itu, mereka juga meminta masukan dan saran dari pihak kepolisian terkait penyelesaian masalah ini.
Ketua Pansus Aset, AW Thalib, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut memberikan kejelasan dan masukan yang penting bagi penyelesaian konflik tersebut. Mereka berharap dapat menempatkan masyarakat dalam posisi yang dihargai, mengingat adanya klaim atas aset tersebut oleh warga setempat.
“Pansus ingin menempatkan masyarakat dalam posisi yang dihargai karena mereka memiliki klaim atas aset tersebut,” jelas AW Thalib. “Kami juga berharap untuk menemukan solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak.”
Pansus juga menyoroti potensi kerjasama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan warga setempat dalam memanfaatkan lahan tersebut secara produktif. Mereka mengajukan pertanyaan, “Apa salahnya pemprov melakukan kerjasama dengan warga setempat untuk memanfaatkan lahan tersebut secara produktif?”
Permasalahan ini terus menjadi fokus perhatian Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo, yang berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.