KENDAL, MEDGO.ID – Video ucapan selamat hari raya Nawrus, dan menjadi trending topik dalam beberapa hari terakhir ini, yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Kholil Qoumas, yang ditujukan kepada umat agama Baha’i, telah menimbulkan reaksi di masyarakat, baik itu yang pro maupun yang kontra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jum’at (30/7/2021), Abdul Jamil Wahab, Peneliti Puslitbang Kementerian Agama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dengan video dari Menag tersebut dan pro-kontra yang terjadi karena adanya kesalahpahaman dalam melihat eksistensi agama Baha’i.
Bung Karno pernah melarang eksistensi Agama Baha’i di Indonesia.
Terkait dengan Agama Baha’i, pada tahun 1962, Presiden pertama Republik Indonesia, Insinyur Soekarno, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1962, yang isinya melarang eksistensi dari Agama Baha’i, Freemasonry serta segala turunannya seperti Rotary Club, Divine Life Society, Loge Agung Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rucent Cruicers, Organisasi Baha’i, dan Perhimpunan Theosofie Cabang Indonesia.
Terbitnya Keppres tersebut karena Bung Karno berpendapat bahwa paham atau Agama Baha’i tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, dan bertentangan dengan sosialisme Indonesia, serta menghambat revolusi.
Namun, ketika Abdurahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia, melalui Keppres Nomor 69 Tahun 2000, tanggal 23 Mei 2000, mencabut berlakunya Keppres nomor 264 tahun 1962 tersebut.
Dengan mengacu pada Keppres tersebut, maka secara konstitusional Gus Dur mengakui eksistensi Agama Baha’i di Indonesia, sehingga kelompok organisasi tersebut diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
Dengan begitu, maka eksistensi dari Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Loge Agung Indonesia dan Frimasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rucent Cruicers, dan agama Baha’i menjadi resmi dan syah di Indonesia. (*).