Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat, membuat warga gentar untuk melaporkan siapapun yang terindikasi sebagai pemakai atau pengedar narkoba.
Untuk mengatasi keresahan tersebut Polres Bukittinggi mengadakan kegiatan penggrebekan yang disebut Operasai Antik Singgalang 2020, dan dilaksanakan selama tiga belas hari terhitung semenjak tanggal (07/02). Lokasi penggrebekan itu sendiri berada di sekitaran Bukittinggi-Agam.
Dilihat dari laporan Operasai Antik Singgalang 2020, dalam kurun waktu yang tidak berlangsung lama terdapat 11(sebelas) pelaku yang diamankan Polres Bukittinggi. Dari operasi tersebut tercatat 4(empat) orang Residivis narkoba dan lebihnya sebagai pengonsumsi.
Dari tersangka dapat diamankan barang bukti yang sudah diakui kepemilikannya. Operasi yang digalang selama 7 (tujuh) kali tersebut telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus barang bukti yang dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Pada operasi pertama sampai keempat, diamankan pelaku yang berinisial MN(35) dengan barang bukti 2300 gram narkoba jenis ganja, RD(31) 5 gram ganja, 50 gram sabu, dan 10 butir pil ekstasi, selanjutnya RP(33) 0,4 gram shabu, 3 butir pil ekstasi, dan LT(60) 8 gram ganja.
Operasi yang kelima, mengamankan pelaku AM(25), AF(29), dan AP(27) dan disita barang bukti berupa 5 gram ganja. Selanjutnya di operasi ke enam diamankan juga pelaku FT(25), S(24) dan barang bukti 0,5 gram sabu. Di operasi terakhir yang dilakukan Polres Bukittinggi juga diamankan AY(43), LDC(42) dengan 0,3 gram narkoba jenis sabu.
“Himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami bila ada indikasi-indikasi atau sindikat narkoba dan curanmor”, ucap AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH pada konferensi pers sore itu, jumat (21/02).
Untuk beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 114 jo 111, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6(enam) tahun penjara.(Ayu)
Editor :Surya Hadinata