Nyabu di Kamar Kos, 3 Pelaku Berhasil Diamankan, 2 Diantaranya Wanita

Gorontalo, Medgo.id — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menyimpan 1 (satu) buah pireks kaca berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku ini diketahui berinisial MY, Pria, warga Desa. Wani II Kec. Tanantovea Kab. Donggala, Pr. AS (24) warga Desa. Pentadio Barat Kec. Telaga Biru dan Pr. PCM (27) warga Desa. Karimbou Kec. Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan.

Diterangkan Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Ipda Maman Datau mengatakan, diamankannya ketiga pelaku berawal dari informasi bahwa ada seorang laki–laki bersama dua wanita sedang berada di Kos-kosan Java di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang dicurigai akan mengkonsumsi Narkotika.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil dengan langsung masuk kedalam kamar Kos Nomor 8, Tim melakukan pemeriksaan kepada MY, AS dan PCM dengan di saksikan Tuan kos dan aparat Desa setempat,” terang Maman.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Maman, saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

“Dilokasi kita berhasil mengamankan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan dilantai kamar kost dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi yang disimpan dibawah kasur,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti Hanphone merk Oppo A16 warna Silver Metalik, Hp merk Vivo 1907 warna Toska, serta Hp merk Oppo Reno 4F warna putih sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)