KPU POHUWATO, MEDGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato ingatkan kepada Tim Bakal Pasangan Calon unutuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) secara sembarangan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ihkwan saat memimpin Rapat koordnasi yang membahas tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024, Jumat, (20/09/2024.
“Telah disapakasi oleh semua pihak yang hadir malam ini,LO bapaslon, instansi terkait (Polres, Perhubunga, Kesbang, Satpol PP,Pemantau Pemilu), dan Bawaslu untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang,” kata Firman.
Dirinya memberikan contoh sejumlah lokasi yang dilarang diantaranya, rumah ibadah, gedung sekolah, fasilitas tertentu milik pemerintah, pohon,median jalan,dan lokasi lainya sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada dua dasanya yang kita ambil adalah PKPU dan Perda Trantibum,” kata Firman.
Sementara itu, menurut salah satu komisioner KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, menyampaikan bahwa pihak KPU dalam penentuan lokasi APK, pihaknya telah mempunyai daftar lokasi untuk pemasangan APK di seluruh kecamatan dan desa.
“Untuk daftar lokasi penempatan APK yang ada, kami melibatkan PPK dan PPS yang ada di seluruh kecamatan dan desa,”ucap Iskandar.
Bahkan pada dartar lokasi tersebut dilengkapi dengan titik koordinat untuk menghindari kesalahan lokasi.
“Titik koordinatnya sudah ada dalam daftar lokasi yang akan dipasang APK. Hanya saja tim pasangan calon harus meminta ijin ke pihak pemilik lokasiterlebih dahulu,” kata Iskandar