Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendorong Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Gorontalo Menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Rumah perlindungan di Jalan Joesoef Dalie, Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo.
“Tadi kami sudah melihat rumah perlindungan. Dari bangunan yg ada itu sangat layak sekali menjadi UPTD. UPTD jadi amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu pada peluncuran layanan BRIMOB SIMAKO di Asrama Haji, Rabu (27/9/2023).
Rumah perlindungan bagian dari proyek perubahan Kadis PPPA Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman yang diberi nama BRIMOB SIMAKO. Akronim dari Brigade Mobile Sinergitas, Mandiri dan Kolaborasi. Layanan korban kekerasan perempuan dan anak semakin terintegrasi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan untuk memudahkan koordinasi penanganan masalah.
Menurut perempuan asal Bali itu, kehadiran rumah perlindungan bagi perempuan dan anak menjadi penting untuk bisa melakukan penangan yang lebih cepat, efektif dan efisien.
“Jadi layanan mobile itu petugasnya bukan korbannya, makanya layanan satu atap terintegrasi itu yang kami harapkan dapat memberikan yang terbaik bagi korban,” imbuhnya.
Kementrian PPPA memiliki saluran komunikasi aduan tindak kekerasan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111129128. Di Provinsi Gorontalo juga ada layanan aduan di 085219991008.