DEMAK, MEDGO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, gelar Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/003/2022).
Pada gelaran tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, menuturkan bahwa pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
“Saya ingin menyampaikan apa yang ada di dalam UU HKPD yaitu untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu. Dikutip dari setkab.go.id.
Dana Abadi Daerah, terang Menkeu, adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Menkeu menandaskan bahwa Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
“Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi. Prinsip pengelolaannya ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai”, terang Menkeu.
Menurut Menkeu, sama halnya pemerintah pusat yang saat ini memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, dan budaya, maka diharapkan untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat.
“Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang agar bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut”, pungkas Menkeu. (*)