JAKARTA, MEDGO.ID– Setelah di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di duga menggunakan dana bansos covid-19 untuk keperluan pribadi.
Hal tersebut di diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, seperti yang dilansir tempo.co, Firli menduga Menteri Sosial, Juliari Batubara menggunakan uang korupsi bansos covid-19 untuk keperluan pribadi dan Firli menduga Juliari menerima fee dari penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya Firli juga menjelaskan, uang tersebut kemudian dikelola seorang dengan nama EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.
“Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” jelasnya.
Dan selanjutnya dalam pelaksanaan paket sembako periode kedua terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar sepanjang Oktober-Desember 2020. Firli berpendapat uang ini juga diperuntukkan untuk mendanai keperluan pribadi Juliari.
Dengan ditetapkannya Menteri Sosial, Juliari Batu Bara sebagai tersangka, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ubay/MDG)