Mengkritik IDI Sebagai “Kacung WHO”, Jerinks SID Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE.

JAKARTA  – Personil band Superman Is Dead (SID) Jerinks, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jerinks disangkakan melanggar UU ITE. Dilansir dari detik.com, “Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15, kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa”, pungkas Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugraha pada Rabu (12/08/2020).

Kus Yuliar menyatakan bahwa postingan Jerinks dinilai melanggar UU ITE. Dan juga dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Postingannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan”, ujarnya.
Sebelumnya, Jerinks dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’. Jerinks langsung ditahan oleh kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

“Udah-udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya,” kata Kus Yuliar Nugroho.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinks menyatakan bahwa telah mengakui membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI. Jerinks juga menegaskan bahwa posting-annya soal ‘IDI Kacung WHO’ murni merupakan sebagai warga negara.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

“Saya benar-benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI”, kata Jerinks di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu. (*)