GORONTALO, MEDGO.ID – Kasus pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar dari Bandara Jalaludin Gorontalo menuju Kota Gorontalo semakin menarik untuk diurai. Betapa tidak, kasus yang merugikan negara berkisar 43,2 milyar itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor mengungkap kejanggalan pengadaan tanah tersebut. Semua keterangan mengarah kepada sang pengambil kebijakan.
Ridwan Yasin mantan Kepala Biro Hukum Pemprov blak-blakan dihadapan majelis hakim soal alur pengadaan tanah ini. Dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan soal penentuan lokasi GORR. Padahal dirinya merupakan bagian dari pengadaan proyek tanah itu.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan jika alur surat pengadaan tanah GORR tidak melalui disposisinya di Biro Hukum. Padahal, sebagai Lembaga pemerintah dikenal ketatnya birokrasi dalam pemerintahan soal alur surat masuk dan keluar. Ini menggambarkan sebuah pola yang tidak biasanya. Yah, seperti manajem perusahan yang dibawah ke dalam pemerintahan. Soal melangkahi satu devisi dengan devisi lain merupakan hal yang lumrah.
Pernyataan lain yang cukup mengagetkan dari Ridwan Yasin yakni penjelasannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa surat pengadaan tanah itu cacat formil.
Dari penelusuran saya pada kamus hukum di google, cacat formil diartikan catat hukum yakni suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak seuai dengan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini membuka mata kita semua bahwa persoalan GORR secara adminstrasi sudah keliru. Dampakanya bisa nyerembet kemana-mana.
Parahnya lagi, dalam fakta persidangan lainnya mengungkap jika pembayaran tanah negara itu melebihi harga normal. Jika dikalkulasikan, harganya capai 90 persen dari harga yang wajar. Ini benar-benar keterlaluan jika terbukti demikian. Harga yang harus dibayar itu sekitar 5.000 atau 10.000 per meter. Namun, faktanya, pembayaran dilakukan hingga mencapai 100.000 per meter. Harga yang cukup fantastis bukan?
Disatu sisi, ada beberapa orang yang mengaku jika pembayaran tidak sesuai dengan pembicaraan. Ada pula yang fiktif. Mereka menerima pembayaran ganti rugi tanah GORR meski tidak memiliki lembaran sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Tak punya tanah, uang pun diterima. Mereka tidak pernah berpikir jika kondisi itu akan membahayakan pada masa mendatang.
Dewilmar Lupa atau Pura-pura Lupa?.
Sejak kasus ini digelar di Kejaksaan Tinggi Gorontalo 2019 lalu, semua informasi sangat tertutup. Tak ada yang dapat memberikan keterangan sejernih di Pengadilan ini. Beruntung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo saat itu, Firdaus Dewilmar, sedikti memberikan bocoran ihwal kasus yang telah menyeret mantan Kepala BPN Gorontalo ke terali besi.
Peran Kajati saat itu sangat bagus mengungkap kasus ini. Padahal dirinya dengan Gubernur Rusli Habibie cukup dekat, apalagi mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Suasana itu tidak mempengaruhi independensi Kejati dalam mengungkap kasus ini.
Dewilmar dikenal sosok yang dekat dengan wartawan. Keakrapan ini dimanfaatkan media untuk menggali kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Pemrpov. Dirinya suka berbicara panjang lebar dengan orang yang dianggapnya cocok. Sesekali dia memberikan kelonggaran untuk menayakan sesuatu yang masih dianggap samar-samar alias kabur. Ketika kesempatan itu ada, kasus ini naik ke permukaan, meski pergerakannya cukup lambat. Wartawan tak sabar untuk mengungkap actor dibalik dugaan korupsi pengadaan tanah jalan lingkar ini.
Kita berterima kasih kepada Kajati Sulsel saat ini. Kemampuannya bersikap independent dalam mengungkap kasus ini layak mendapat pujian. Meski persoalan ini seolah menampar wajah kita juga. Dirinya telah membuka jalan untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Sayangnya, jabatan Kajati Gorontalo berakhir seiring dirinya ditugaskan menjabat Kajati Sulawesi Selatan.
Satu hal yang lupa terealisasi hingga pergantian jabatan Kajati Gorontalo dari Dewilmar ke Jaja Subagja. Itu adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya money laundering (pencucuian uang) kasus ini. KPK menilai ada dugaan upaya pembuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/ dana atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
DR. Jaja Subagia, SH., MH pengganti Dewilmar diharapkan mampu menjalankan peran rekomendasi itu. Sebagai seorang Doktor yang memiliki disertasi tentang Anti Korupsi, diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi KPK. Belum juga kita melihat hasil dari persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jaja Subagja malah mendapat penempatan baru sebagai Kejaksaan Tinggi Riau.
Asas Manfaat dan Nilai Korupsi.
Bergulirnya kasus dugaan korupsi GORR mendapat reaksi dari pihak lain. Mereka menganggap jika pembangunan GORR memiliki manfaat yang besar dari pengguna jalan. Akses dari dan menuju Bandara Jalaludin Gorontalo cukup bagus. Meskipun jalannya belum 100 persen bisa dilalui akibat masih terkendala dengan pembangunan jembatan yang belum rampung.
Dari sisi manfaat, tidak bisa dipungkiri GORR memiliki keunggulan yang cukup baik. Kemacetan diruas jalan Limboto-Telaga-Kota bisa teratasi dengan baik. Kita tidak bisa menutup mata dengan keadaan itu. Kondisi ini menjadi senjata yang digunakan untuk menetralisir persoalan hukum yang melilit GORR. Tidak ada yang salah dari situasi itu. Namun, kita juga jangan menutup mata jika pembanguan jalan lingkar ini menimbulkan kerugian negara yang mengakibatkan mantan Kepala BPN, 2 staf appraisal serta mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov harus mendekam di balik terali besi.
Kasus dugaan korupsi ini masih cukup panjang untuk disidangkan. Perhatian publik cukup tinggi. Banyak yang menyaksikan secara langsung jalannya siding di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Agar tidak terjebak dengan issu yang menyesatkan, mereka mendengar langsung dari semua orang yang terlibat dalam kasus ini melalui keterangan di depan majelis hakim.
Adakah oknum lain yang bisa diseret lagi dalam kasus ini? Bisahak para saksi lainnya ditingkatkan statsunya menjadi Terdakwa? Atau adakah aktor intelektual dibalik kasus ini? Semua akan terjawab pada persidangan nanti. Semoga saja keputusan majelis hakim berpihak kepada kebenaran yang hakiki.(*).
Oleh : Mahmud Marhaba (Pemred kabarpublik.id).