Memiliki Upal, Seorang Mantan Kades Ditangkap Resmob Polres Temanggung

TEMANGGUNG, MEDGOMID – Seorang warga Dusun Keseneng Desa Keseneng Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, bernama Fendy Waluyo (56 tahun), ditangkap tim resmob Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Polda Jawa Tengah.

Diketahui, Fendy Waluyo juga merupakan seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Jum’at (19/2/2021), yang didampingi oleh Kasat Reskrim , AKP Setyo Herwawan, dan Kasubag Humas, AKP Ari Fajar Sugeng, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Tersangka Fendy ditangkap karena terbukti membawa dan memiliki uang palsu (upal).

Kredit Mobil Gorontalo

“Tersangka Fendy Waluyo ditangkap saat berada di rumah Kulna’im di Dusun Diwek Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, Minggu ( 14/2/2021) lalu. Seperti dikutip dari Humas Polres Temanggung.

“Saat ditangkap, dari tangan tersangka berhasil disita sebanyak 214 lembar upal dalam pecahan Rp. 100 ribu. Sebanyak 207 lembar diisita dari tangan tersangka yang disimpan di saku jaketnya saat berada di rumah Kulna’im dan sisanya sebanyak tujuh lembar, ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan pengeledahan”, kata Kapolres.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus Kriminal

Hampir semua uang pecahan Rp.100 ribu yang dipalsukan tersebut, lanjut Kapolres, adalah uang emisi tahun 2014, tetapi nomor serinya berbeda-beda. Namun ada pula beberapa lembar di antaranya nomor serinya sama.

BACA JUGA :  Cegah Korupsi Dalam PPDB Pemprov Jateng Rangkul KPK

AKBP Benny Setyowadi memaparkan bahwa penangkapan tersangka Fendy tersebut, berawal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, ada seseorang yang diduga membawa dan menyimpan uang palsu yang datang ke rumah Kulna’im di Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, lalu menangkap tersangka.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus Kriminal

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Setyo Herwawan menambahkan, dari keterangan sementara tersangka, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Tersangka mengatakan bahwa uang palsu tersebut berasal dari seseorang yang ada di wilayah Cirebon Jawa Barat. Tersangka juga mengakui kesalahannya karena telah menyimpan dan memiliki uang palsu. Ia juga mengaku sebagai korban penipuan uang palsu”, kata AKP Setyo.

AKP Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait asal usul uang palsu tersebut. (*).