KEDIRI, MEDGO.ID — Gadis ABG yang meninggal ditemukan di lapangan volly ( baca berita https/ Medgo.id/ 25/9/2021/red) diduga akibat racun potas di lapangan belakang sekolah di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sempat disetubuhi oleh pelaku dua kali. Hal itu diungkapkan pihak Kepolisian Polres Kediri saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kediri. Selasa, (28/9/2021).
“Pelaku dua kali berhubungan badan dengan korban,” jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada awak media, Selasa (28/9/2021).
Hasil pemeriksaan sementara NAP (15) pasangan kekasih korban ditetapkan sebagai pelaku dan dalang utama dari meninggalnya gadis tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
AKBP Lukman menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Keduanya saling kenal satu bulan terakhir. Namun, pelaku kalut dan ketakutan saat dihubungi korban, bahwa dirinya tengah hamil.
“Mereka dekat telah satu bulan ini. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku membeli jamu yang direncanakan untuk menggugurkan kandungan korban dan hal itu di iyakan oleh korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan cairan potas yang tengah di belinya dua hari sebelum kejadian. Bersama korban, campuran jamu dibungkus plastik ini diminum oleh korban.
“Cairan ini dibeli di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem. Begitu meminum korban langsung tak sadarkan diri kemudian terjatuh. Pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda miliknya,” ujar Kapolres Kediri.
Atas dasar laporan tersebut, akhirnya jenazah dibawa ke RS. Bhayangkara Kediri untuk dilakukan visum.
“Kami masih menunggu hasil otopsi sampai sekarang, apakah korban hamil dan apakah penyebab kematian korban. Namun yang pasti, kematian korban yang lulusan SD ini, dikarenakan kematian tidak wajar,” paparnya.
Terkait dengan pelaku sendiri, Lukman menyebut dalam masa tahanan namun dibedakan karena masih di bawah umur.
“Untuk pelaku sendiri, ruang tahanan dibedakan dengan dewasa dan masa tahanan juga berbeda yakni setengah dari ancaman, saat ditangkap pelaku tidak melawan,” tandasnya.
(Nur/Rudi)