Masyarakat Pulau Buru Minta Presiden Jokowi Berikan Ijin Bagi Penambang

Buru, MEDGO.ID – Eksedus penyisiran penambang emas di lokasi Gunung Botak (GB) di Pulau Buru dalam kurung waktu 4 hari terakhir, baik itu penambang dari luar kabupaten maupun penambang lokal di Dua kabupaten Buru dan Buru Selatan di Pulau Buru dalam jumlah kurang lebih 2000 orang menjadi tumpulnya kebutuhan ekonomi warga.

Akibat dari eksedus penyisiran terhadap penambang emas oleh pihak kepolisian setempat dalam kurun waktu 4 hari dimulai Kamis 19 – 22/5 mengakibatkan terjadi pencurian di rumah di rumah warga di Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

“Dengan kejadian itu, kedepan ditakutkan akan terjadi perampokan dan menjurus ke anarkis pembunuhan.” demikian dikatakan, tokoh pemuda Pulau Buru, Djafar Nurlatu.

Kredit Mobil Gorontalo

Menurut Nurlatu, apabila Presiden RI, Joko Widodo maupun Gubernur Maluku, Kapolda, Pangdam XVI Pattimura, Kapolres, Dandim 1506 dan Pejabat Bupati Buru, dapat mengeluarkan izin opersional melalui Mentri Pertambangan agar dapat merespons aktivitas penambang dalam rangka penyerap tenaga kerja non forma, demi kelangsung dan peningkatan kebutuhan ekonomi warga di dua kabupaten tersebut.

“Bilamana permintaan kami ini tidak diakomodir, ditakutkan akan terjadi anarkis bagi penambang yang datang dari luar kabupaten dengan jumlah berkisar kurang lebih 1000 orang.” kata Nurlatu.

Ia berharap kepada pihak negatif pihak kepolisian setempat bersama pejabat Bupati dan pejabat lainnya termasuk Presiden RI, agar dapat mengetahui tindakan dampak di hari esok.

Penambang yang cukup banyak berada di lokasi tambang emas GB dibolehkan melakukan aktivitas, maka penambang emas yang ada ini akan terhindar dari disintegrasi sosial, dan bilamana tidak merespons akativitas penambang lokal maupun penambang luar daerah sementara berada di lokasi tambang GB maka ditakutkan akan terjadi pencurian anarkis dimana-mana cukup mengingat penambang dari luar daerah membludak.” ujarnya.

Dalam kurung waktu 12 tahun tambang emas di lokasi Gunung Botak, selama tidak ada pengurusan izin operasional Pempus oleh Pemda setempat hasil olahan emas yang di dapat dari penamban di bawa keluar kabupaten berkisar ratusan kilo gram emas” Tutup Nurlatu.(Rad/AK ).