Marak Beredar Kosmetik Ilegal, BPOM Tekankan Hal Ini!

Gorontalo, MEDGO.ID — Banyaknya produk Kosmetik ilegal yang beredar di Gorontalo tanpa mengantongi izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendapat banyak sorotan masyarakat.

Hal ini kemudian direspon oleh BPOM Gorontalo dengan tegas bahwa setiap produk makanan, obat dan kosmetik jika tidak ada label atau nomor registrasi dari BPOM itu belum boleh diedarkan.

Imbauan untuk tidak menggunakan atau mengomsumsi produk-produk kosmetik tanpa izin BPOM terhadap masyarakat juga disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Benar pak, selama produk itu tak mencatut logo resmi BPOM atau nomor registrasi maka belum dapat diedarkan ke masyarakat kalaupun sudah beredar saya imbau masyarakat tak menggunakan produk tersebut,” tegas Simon saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2023).

Selain itu Simon juga menegaskan bahwa jika ada produk yang masih dalam sementara proses perizinan tetap seharusnya tak boleh mengedarkan produknya.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Karena yang namanya masih proses artinya belum ada izin yang keluar dan itu berarti produk tersebut tak boleh beredar,” jelasnya.

Sehingga produk yang tetap beredar tanpa izin BPOM akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini kan ada undang-undang kesehatan yang baru, sehingga untuk penindakan itu sementara kami pelajari seluruh teknisnya seperti apa, nanti kami pasti akan infokan,” tandas Simon.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Sejumlah produk kosmetik yang tetap nekad mengedarkan barangnya meski masih belum mengantongi izin dari BPOM diimbau agar menghentikan aktivitas tersebut.

Salah satu yang banyak disoroti publik dan BPOM adalah Baby Gold Day Cream yang belum memiliki izin dari BPOM namun produknya telah beredar luas di Gorontalo. (*)