Maluku, MEDGO.ID — lagi-lagi, uang masyarakat disalah -gunakan oleh mantan sekretaris Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas nama Leo Manahuttu (LM) berujung bui.
Leo yang dijebloskan ke rumah tahanan Kelas IIA Kota Ambon, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Haria tahun 2018, dengan kerugian negara kurang lebih Rp, 300 juta.
Mantan sekretaris desa Haria itu, ditahan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Cabang Saparua selama 20 hari, usai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik Pelimpahan berkas dan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon. Senin ( 5 Januari 2021).
Hari ini mantan sekretasi Haria ditahan, dan sebelumnya sudah ada penahanan terhadap Joseph Souhoka selaku bendahara, dan Frans Manuhuttu, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dan segera di sidangkan.
Mereka ditahan dengan kasus yang sama, yang merugikan negara ratusan juta.’’ ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Cabang Saparua Ardy kepada wartawan Medgo.ID . saat ditemui, pada Rabu (06/01/2021) kemarin.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua telah melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat terkait pengelolaan Alokasi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haria tahun 2018, setelah melewati serangkain pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka masing-masing.
‘’ Keempat tersangka itu yakni. MYM, JS dan JM, LM’’ sebut dia
Saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Ambon yang senantiasa memberikan suport dengan memberikan tenaga Penuntut Umum untuk membantu Kacabjari dalam menuntaskasn perkara ini.” jelasnya. (ET).
Editor : Fitrah Suneth