Maklumat Kapolri Kepada Masyarakat Dibagikan Kapolsek Sepauk

Sintang (MEDGO.ID) — Kepolisian Sektor Sepauk melakukan himbauan serta pembagian maklumat Kapolri kepada masyarakat di Kecamatan Sepauk.

Himbauan tersebut guna melakukan pencegahan tentang wabah virus corona
di wilayah hukum Polsek Sepauk yang dilakukan hingga ke tingkat Desa dan Dusun pada Senin (23/03/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Polsek Sepauk Aiptu Suwaris bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sepauk, yang mana kegiatan himbauan ini dilakukan di Desa Sepulut, yang merupakan kegiatan dalam pencegahan penularan covid-19 ke masyarakat di wilayah hukum Polsek Sepauk.

Kapolsek Sepauk Aiptu Swaris , menyampaikan sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan serta semua toko dan tempat-tempat usaha dianjurkan menyiapkan tempat pencuci tangan di depan toko sesuai dengan kemampuan, hal ini dapat mencegah penyebaran virus corona yang berkembang di masyarakat.

Dalam sepekan Polsek Sepauk gencar dalam melakukan himbauan pencegahan dalam penanganan virus Covid-19 ini, mulai dari Kanit Intel Sepauk serta Kapolsek Sepauk guna memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Sepauk terkait pencegahan virus Covid-19 ini.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Salah satunya adalah sering mencuci tangan dan menggunakan masker jika bepergian.”ucap Kapolsek Sepauk Aiptu Swaris.

“Kita lakukan sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat membiasakan hidup sehat. Maksud dan tujuan diadakan himbauan ini adalah sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020,” ungkap Kapolsek Sepauk.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Kapolsek Sepauk juga mengatakan salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam suatu keramaian. Maklumat ini berlaku terhitung sejak dikeluarkannya oleh Kapolri.

“Ada 5 (lima) poin lain yang termaktub dalam maklumat itu yaitu yang pertama tidak melakukan kegiatan keramaian sehingga berkumpulnya massa dalam jumlah sangat ramai. Kedua tetap tenang dan tidak panik serta waspada, dengan mengikuti segala prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Kapolsek Sepauk.

Kapolsek melanjutkan yang ketiga tidak melakukan kegiatan keluar rumah jika tidak mendesak sehingga mengurangi pertemuan dengan orang lain dan tetap menjaga jarak.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Keempat larangan untuk menimbun masker, Menimbun bahan kebutuhan pokok sehingga akan merugikan diri sendiri dan orang banyak. Yang kelima serta merta tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah,” Tegas Swaris.

Suwaris juga menambahkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Iptu. Swaris.

Sumber: Humas Polsek Sepauk

Editor: Christian Bostang Hutagaol