Bonebol, Medgo.ID — Empat warga negara asing (WNA) asal China diserahkan Mabes Polri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (13/09). Keempat WNA China tersebut diduga telah melakukan aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, keempat WNA China itu diduga telah melakukan penambangan tanpa izin, penampungan, pemanfaatan, dan melakukan pengolahan pemurnian, serta pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasa 158 atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun identitas keempat WNA China tersebut yakni, Huang Dingsheng (54), Chen Jinping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44).
Keempat WNA itu juga, dilimpahkan melanggar pasal 158 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IH)