SEMARANG, MEDGO.ID – Gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan, sebab upaya hukum melalui proses praperadilan memang sudah diatur di dalam KUHAP.
Terkait dengan hal tersebut, sebanyak 13 orang tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng, telah menangkap 15 orang pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018. Dimana akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp. 20 Miliar.
Terkait dengan kasus tersebut, 13 dari 15 orang tersangka telah melayangkan gugatan praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan bahwa pihaknya menghargai atas upaya hukum yang dilakukan oleh para pemohon itu.
“Gugatan praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan”, tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka, namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
“Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” ungkapnya. (*).