KPK Tangkap Tangan Panitera dan Hakim PN Surabaya

JAKARTA, MEDGO.ID – Dalam siaran persnya, Jum’at (21/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 19 Januari 2022.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, Jum’at (21/1/2022), juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dari OTT tersebut, KPK menangkap 5 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 140 juta.
Uang tersebut adalah tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

“KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu HK selaku Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, kemudian HD selaku Panitera Pengganti dan IIH selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima”, papar Ali.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Dalam keterangannya, Ali menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari proses sidang pembubaran PT SGP dimana IIH sebagai bertindak selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK yang bertindak selaku kuasa hukum diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP agar menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini.

“Uang tersebut jumlahnya sekitar Rp. 1,3 miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung”, tandas Ali.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Atas perbuatannya, imbuh Ali, HK sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, lanjut Ali, HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, terang Ali.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

‘KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1″, pungkas Ali. (*).