Jakarta, MEDGO.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 dilingkungan Basarnas RI periode 2012 sampai 2018.
“Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Tandiono Sinaryudo (Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya) dan Loveray Stanly Rayco Sanger (Direktur PT Omega Raya Mandiri),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (14/8/2023).
Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI periode 2012 sampai 2018.
“Penyidikan baru itu terkait dugaan korupsi proyek berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Ali.
Sambung Ali, terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” katanya. (**)