Jakarta, MEDGO.ID – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga pentolan aktivis 98. (Rabu, 12/2022).
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ubedilah Badrun mengatakan laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan dugaan KKN yang menyeret nama anak orang nomor satu di Repubiki ini yaitu Gibran dan Kaesang diapresiasi oleh Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan, “kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun yaitu dengan melaporkan anak Presiden Gibran dan Kaesang atas dugaan KKN untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan demi tegaknya hukum di negeri ini. Olehnya itu kami mendesak kepada KPK untuk segera lakukan proses hukum terhadap anak Presiden, kalau terbukti bersalah KPK jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka. KPK sebagai produk reformasi yang bertugas untuk memberantas KKN akan selalu bersama rakyat dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yakinlah apabila KPK konsisten pada pemberantasan KKN yang tidak tebang pilih maka pasti seluruh rakyat Indonesia akan selalu bersama dan mendukung KPK” ujar Affandi Ismail Hasan.
Tidak hanya itu, Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan juga kembali mengingatkan kepada KPK untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,
“KPK sebagai lembaga negara yang konsen dalam soal pemberantasan KKN maka marwah dan independensi KPK wajib dijaga dengan tidak memandang siapa yang diduga melakukan tindakan kejahatan korupsi, maka siapapun dia sekalipun itu adalah anak presiden maka harus ditindak sesuai dengan SOP. Keadilan harus tegak, semua orang sama di hadapan hukum, olehnya itu jangan jadikan hukum tumpul ke atas namun sangat tajam ke bawah dan inilah momentum bagi KPK untuk tegak kembali di tengah terpaan kritik yang tercatat sangat sering diterima oleh KPK karena dinilai masih belum maksimal di dalam pemberantasan korupsi.” ujar Affandi Ismail Hasan.
“Tentunya PB HMI secara kelembagaan akan terus mengawal proses hukum yang diduga melibatkan anak orang nomor satu di Republik ini dan menunggu kerja KPK secara profesional dan transparan kepada publik. Apabila KPK tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut maka PB HMI akan segera mendatangi KPK dan melayangkan mosi tidak percaya kepada KPK” ujar Affandi.
Di samping itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI) PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan terkait laporan ini maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjutinya karena patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menurut saya, laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan, harapnya”, ujar Aldiyat.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK. Seperti dikutip Antara, Senin (10/1).
Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tipikor, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ia memastikan laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka akan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski keduanya adalah anak presiden, Ghufron menegaskan tidak akan pandang bulu.
KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk melaah lebih lanjut, kata dia kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Ghufron menjelaskan, SOP dimaksud asalah verifikasi laporan. Dia menyatakan, ada uji kelayakan tersendiri sebelum laporan bisa berproses hingga dinyatakan lengkap dan naik ke meja hijau.
Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya, ujarnya.
Aldiyat menambahkan, “kami harap laporan dugaan TPPU yang berkaitan dengan KKN terhadap relasi bisnis anak Presiden mampu diselesaikan KPK sampai tuntas, demi tegaknya kepastian hukum yang adil dan menjunjung tinggi persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta tetap asas praduga tak bersalah yang dijamin dan dilindungi UUD 1945”.
KPK harus segera melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka dan menahan, tutup Aldiyat.(rls)