SEMARANG, MEDGO.ID – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus komplotan pembobol brankas perkantoran, Jum’at (26/11/2021), di lobi Ditkrimum.
Konpers dipimpin langsung oleh Direktur Krimum, Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, yang didampingi oleh Kabidhumas, M Iqbal Alqudusy.
Dalam konpers tersebut, Kombes Djuhandani menyampaikan bahwa komplotan pembobol brankas perkantoran yang beroperasi di wilayah Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri dan Kendal tersebut berjumlah lima orang dan berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jateng.
“Kelima tersangka yang ditangkap berinisial SAAY berperan sebagai driver mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT berperan menemani salah satu pelaku, serta S alias H berperan mengawasi lingkungan. Ada satu orang tersangka berinisial IW masih buron, dimana peran IW adalah menyiapkan alat dan menentukan target”, terang Kombes Djuhandani
Kombes Djuhandani menambahkan bahwa dari pengakuan para tersangka, selama beroperasi sejak Maret 2020 – November 2021, dari empat TKP berhasil menggasak uang hampir Rp. 1,3 Miliar
Lebih lanjut, Kombes Djuhandani mengatakan bahwa awal penangkapan para tersangka bermula dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, sekira pukul 02.00 WIB pada Kamis 11 November 2021 lalu. Para tersangka membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka kemudian kabur.
“Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, akhirnya tim Jatanras Ditkrimum berhasil menangkap para pelaku di Surabaya”, kata Djuhandani
Terkait dengan aksi tersangka, diketahui para tersangka mampu merusak dan membuka brankas dalam 1,5 jam.
Kombes Djuhandani menerangkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.
“Terkait tersangka, ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru,” jelasnya.
Dirkrimum yakin para pelaku dapat segera tertangkap. Dirinya juga menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. Pasalnya komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” terang Kabidhumas. (*).