Gorontalo, MEDGO.ID — Kinerja Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019 – 2024 selama menjabat dalam kurun waktu lima tahun telah berhasil mengesahkan sebanyak 27 Paratutan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf disaat membacakan laporan singkat fungsi dan tugas Anggota Dewan dalam mewujudkan system pelayanan kepada masyarakat secara cepat, utuh dan terukur, disaat Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji bagi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang baru periode 2024-2029.
“Sebagai salah satur unsur penyelanggaraan Pemerintah Daerah, DPRD memiliki peran yang sangat penting, diantaranya fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), mengenai fungsi ini sejalan dengan jiwa dan semangat undang-undang no 23 tahun 2014,”jelas Paris Jusuf
Lebih lanjut politikus senior ini menguraikan perjalanan singkat keberadaan anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama lima tahun bekerja dan telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan termasuk didalamnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo.
“Bahwa dalam kurun waktu lima tahun 2019-2024, DPRD Provinsi Gorontao telah berhasil menyelesaikan sejumlah 27 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo, disamping itu juga melakukan evaluasi terhadap beberapa Perda yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan untuk dilakukan perubahan dan pembaharuan,”terangnya