Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

Temanggung, medgo.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Roni Nefriyadi, Kamis (25/7/2024), mengemukakan bahwa jelang pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya telah menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), seperti yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, Roni mengatakan ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme tersebut antara lain Pantarlih tidak mencocokan DP4 dengan data dokumen kependudukan, misalnya KTP, maupun KK dan IKD.

“Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Temanggung merekomendasikan agar KPU Kabupaten Temanggung untuk melakukan perbaikan atas temuan tersebut”, tandas Roni.

Selain itu, lanjut Roni, dalam pelaksanaan uji petik ini, kita juga menemukan masih banyak rumah warga yang belum ditempeli stiker coklit.

“Di Kecamatan Pringsurat itu kita temukan lebih dari 250 rumah warga yang belum ditempeli stiker coklit, dan beberapa kecamatan lainnya juga kita temukan, tapi yang paling banyak itu di Kecamatan Pringsurat,” imbuhnya.

Kemudian, imbuh Roni, ada juga penyandang disabilitas seperti tuna netra yang tidak terekam atau tidak terdata di stiker coklit yang ditempel di rumah-rumah warga tersebut.

“Hal ini sangat penting, karena nanti untuk penyesuaian TPS, data disabilitas ini nanti yang akan menjadikan TPS diberikan fasilitas khusus terhadap disabilitas saat menyalurkan hak pilihnya”, tegas Roni.

Di sisi lain, lanjut Roni, juga banyak ditemukan hal yang tidak memenuhi syarat, seperti yang bersangkutan sudah meninggal akan tetapi belum memiliki akta kematian.

“Sehingga ini betul-betul harus kami punya data, kemudian kita sandingkan dengan KPU agar nanti hak pilihnya dari pemilih tersebut benar-benar-benar terkawal”, ujar Roni.

Kemudian, imbuh Roni, ada juga yang terkait dengan pendidikan TNI dan Polri. Hal ini harus ada SKnya ataupun surat keputusan dari mabes, yang juga merupakan bukti dokumen yang harus disertakan.

“Bawaslu Kabupaten Temanggung mengimbau kepada warga yang memiliki hak pilih tapi belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih, agar segera melaporkan ke Bawaslu atau ke jajaran adhoc di tingkat kecamatan atau Panwascam, serta Pengawas Kelurahan”, pungkas Roni.