Kesepakatan Ranperda RTRW Pemprv dan Deprov Gorontalo: Membawa Keberlanjutan Pembangunan

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo berhasil mencapai kesepakatan substansi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2043. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Pejabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dan Ketua DPRD Gorontalo, Paris RA Jusuf, pada Senin (19/2/2024).

Dalam pernyataannya, Ismail Pakaya, Penjabat Gubernur Gorontalo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda RTRW.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengambil keputusan untuk menyetujui rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ismail dengan menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda tersebut telah berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Gorontalo, Laode Haimudin, menjelaskan bahwa proses penyusunan Ranperda RTRW melibatkan langkah-langkah yang panjang, dimulai dari pidato pengantar oleh Penjabat Gubernur pada 28 Agustus 2023.

“Nantinya setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, kami yakin bahwa kedepannya pembangunan Provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor,”jelasnya.

BACA JUGA :  KKSS di Desa Pelambane Deklarasikan Menangkan Paslon SIAP Pada Pilkada Pohuwato

Kesepakatan Ranperda RTRW ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan Provinsi Gorontalo, dengan fokus pada struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis provinsi, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan dan terarah. (IH)