Gorontalo, (MEDGO) — Terkatung katungnya proyek rehabilitasi pasar sentral Kota Gorontalo, rupanya disebabkan oleh banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, yang melaporkan pihak kontraktor yang tersandung kasus di masa lalu.
Bahkan Ketua Paguyuban Pasar Sentral Kota Gorontalo Poni Lihawa, menyatakan menolak pelaksana proyek yang bermasalah kasus korupsi.
Melalui pernyataan resminya, yang ditujukan ke Walikota Gorontalo, Kejati Gorontalo dan Polda Gorontalo itu, turut ditanda-tangani oleh ratusan pedagang. Mereka meminta agar kontraktor bermasalah jangan diberikan kontrak. Kekhawatiran, akan berpengaruh terhadap pekerjaan, yang akan mengalami nasib serupa, berkahir masalah menjadi momok bagi pedagang pasar sentral kota gorontalo.
Berikut pernyataan sikap pedagang pasar sentral kota gorontalo :
1). Menolak pembangunan pasar sentral kota gorontalo, dikerjakan oleh siapapun kontraktor yang sedang bermasalah hukum.
2). Menolak siapapun pemenang lelang pasar sentral gorontalo, oleh BP2W yang terbukti pernah terlibat masalah korupsi.
3). Menolak kontraktor yang melalukan penawaran tidak rasional, karena pasti akan berdampak pada hasil kualitas pekerjaan.
4). Meminta kepada pihak BP2W untul bekerja secara profesional, memgingat pembangunan pasar sentral, menyangkut kepentingan, keselamatan dan keamanan masyarakat gorontalo.
Hal ini ditanggapi langsung oleh pihak BP2W provinsi Gorontalo, yang menyampaikan bahwa belum adanya aktifitas pekerjaan pelaksanaan proyek rehabilitasi pasar sentral, terkendala adanya berbagai masukan dan desakan oleh sejumlah perwakilan masyarakat.
“Kami sementara melakukan evaluasi ke pihak pemenang lelang, dikarenakan berbagai masukan baik melalui surat dan sms (pesan melalui telepon) , terkait pemenang yanv pernah tersandung kasus di masa lalu, ” kata Nur Habibie Kepala BP2W Provinsi Gorontalo, saat dihubungi melalui sambungan telpon, pada Senin (08/09).
Saat ditanya, apakah dokumen kualifikasi Akuntan Publik dan Kemampuan dasar perusahaan pemenang lelang, yang disinyalir ada dugaan manipulasi, termasuk yang akan ditelusuri?. Nur enggan menanggapinya, hanya ia mengarahkan ke pejabat teknis Satker dan PPK, untuk dikonfirmasi langsung.
“Tidak tahu saya, silahkan hubungi Satker dan PPK nya, mereka yang lebih mengetahui teknisnya, ” kilahnya, padahal sebelumnya ia mengungkapkan sudah mendatangi sejumlah aparat hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengaduan masyarakat, untuk dilakukan klarifikasi.
Pihak PIP2B belum dapat memastikan kapan tepatnya pekerjaaan akan dimulai, sebab dokumen yang diserahkan oleh BP2K gorontalo, selaku badan yang melakukan lelang proyek pasar sentral kota gorontalo. masih dilakukan evaluasi lagi, untuk menindakjanjuti laporan masyarakat, terkait kontraktor pemenang yang pernah tersandung masalah kasus masa lalu.
“Saya tidak dapat memastikan apakah bulan ini, atau bulan depan, unyuk ditandatangani kontrak, karena kami masih menelusuri lapiran masyarakat tersebut, ” sambungnya.
Saat disampaikan bahwa pasar dalam kondisi sudah takseperti semula, alias tak berbentuk sempurna lagi, karena masyarakat sudah melakukan pembongkaran, karena dianggap pekerjaan sudah akan dimulai. Pihak PIP2B menyatakan itu bukan urusan mereka, sebab, menjadi tanggung jawabnya setelah dokumen kontrak ditanda tangani oleh rekanan.
“Kami tak tahu menahu, masyarakat telah mengambil barang bekas pasar sentral, karena sampai saat ini belum ada penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan, ” pungkasnya.
Saat dihubungi ke pihak PPK, terkait dojumen apa saja yang diklarifikasi ulang, dan kapan kepastian mulai pekerjaan, sulit dihubungi, padahal wartawan beberapa kali mendatangi kantor tapi Iin Datuage selalu tak berada dikantor, menurut security sedang melakukan turun lapangan, namun tak jelas lokasinya dimana.
Saat dihubungi melalui sambungan handphone, dari beberapa nomor kontak, hanya satu yang aktif, namun tak ada tanggapan, padahal sambungan dalam kondisi terhubung. Begitupun saat dihubungi melalui SMS dan WA tak ada tanggapan.
Menanggapi berlarutnya proses lelang ini, lembaga swadaya masyarakat Walihua, menilai ada yang ganjal dalam proses lelang ini, dan ia menduga ada permainan di dalamnya
.”Ada apa, dengan pihak BP2JK dan BP2W, kenapa berbagai laporan masyarakat yang dialamatkan ke salah pemenang, justru tak ditanggapi, padahal jelas pemenang lelang pernah dihukum terkait masalah proyek, ” tegas Abdul Azis Ketua LSM Walihua Provinsi Gorontalo.
Ia mengingatkan agar kedua badan yang diberikan tugas melakukan proses lelang dan kontrak ke kontraktor tak gegabah dalam mengambil keputusan, sebab dalam kajian Walihua pemenang lelang pasar sentral gorontalo masalah yang pernah tersangku, ada hubungan dengan pekerjaan, untuk itu Abdul Aziz alias Sindu menyarakan agar jangan diberikan pekerjaan kepada mereka yang pernah tersangkut masalah proyek, yang telah memiliki putusan hukum oleh pengadilan.
Bila BP2W tetap pada sikap, memberikan keperjaan kepada kontraktor tersebut. Maka LSM Walihua akan melakukan langkah hukum selanjutnya, sebab ini patus diduga ada kongkalingkong, selama proses lelang, hingga kontrak, apalagi hingga saat ini tak diketahui keberadaan batang hidung kontraktor pemanang lelang. (MDG)