Kembali Tim Gabungan Polres Sekadau Laksanakan Giat Penertiban Di Sejumlah Warkop

Sekadau (MEDGO.ID) – Penertiban ini kembali dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Sekadau dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau (COVID-19). Penertiban dilakukan kepada warga masyarakat yang masih nongkrong di sejumlah warung kopi dan kafe-kafe di Kota Sekadau pada Senin malam (23/03/2020).

Melalui amanat Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, S.I.K, S.H, MH melalui Kasat Samapta Polres Sekadau, AKP Benyamin Damanik dalam penyampaiannya bahwa penertiban dilakukan di sejumlah warkop dan tempat keramaian di dalam kota Kabupaten Sekadau.

Jumlah personel gabungan yang dilibatkan sebanyak 28 personel, yakni dari Polres Sekadau 15 personel, 7 personel dari unsur TNI dan 6 personel dari Satpol PP.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Ditegaskan kepada warga yang masih ngumpul atau nongkrong kita imbau agar segera kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Kasat Samapta.

Kasat Samapta Polres Sekadau juga menyampaikan, saat didatangani ditemukan remaja dan masyarakat yang masih nongkrong di sejumlah warkop.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Tim gabungan mengimbau mereka yang masih nongkrong agar pulang ke rumahnya,” ungkap Kasat Samapta.

Kasat Samapta juga menambahkan agar masyarakat di berikan imbauannya supaya masyarakat tidak mendatangi tempat keramaian dan menghindari kontak yang dikhawatirkan dapat menularkan Covid-19. Selain itu kepada masyarakat diminta agar tidak panik. Namun, tetap harus waspada.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Hindari tempat keramaian. Jangan berkumpul atau nongkrong hingga larut malam, tetap jaga kesehatan. Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), kalau kurang sehat silahkan periksakan diri ke dokter,” imbau Kasat Samapta Polres Sekadau AKP Benyamin Damanik.

Sumber: Humas Polres Sekadau

Editor: Christian Bostang Hutagaol