Kejari Labuhanbatu Geledah 2 Kantor Desa dan Amankan Barang Bukti berupa Dokumen Korupsi 

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,  menggeledah dua kantor Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas dan Kantor Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau, Rabu (29/7). Dari penggeladahan, tim mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi dana desa.

Tim penyidik yang terdiri dari Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, Kasi Pidsus M. Husairi dan anggota Hasan Afif Muhammad, Sepstian Tarigan, Rizky Syahputra dan Ahmad Hakim Harahap, pertama kali menggeldah kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan didampingi Camat Aek Natas pada Rabu (29/07), pukul 11.00 wib sampai selesai pukul 13.00 wib.

Kedatangan tim diterima Sekretaris Desa dan seorang perangkat desa. Sementara Kepala Desa Warsito tidak berada ditempat. Menurut keterangan Sekretaris dan perangkat desa, sehari sebelumnya, Kades dan keluarga masih berada di rumahnya perumahan karyawan Socfindo. Namun saat tim penyidik datang, Kades dan keluarganya sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

” Semalam (red sampai) sore, masih ada dirumah pak. Kami lihat anaknya bermain di depan rumahnya. Tapi hari ini tidak kelihatan lagi pak,” ujar Suyanti Kaur Pembangunan desa itu, pada penyidik.

Sementara, ruang kerja Kades tampak digembok, sedangkan kunci ada ditangan Kades. Akhirnya, disaksikan Camat Aek Natas Rojali dan salah seorang Kepala Dusun, penyidik membuka paksa ruang kerja Kades Warsito. Diruang kerja Kades, tim penyidik menemukan serta mengamankan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dana desa  yang ditangani.

Kantor Kepala Desa yang meminjam pakai perumahan karyawan kebun PT Socfindo itu tampak menperihatinkan. Apalagi jika dibandingkan dengan anggaran dana desa yang diterima mencapai Rp 1,3 miliar per tahun. Kamar depan menjadi ruang kerja Kades dan kamar belakang menjadi gudang kursi. Sementara diruang belakang tampak perlengkapan dagangan bakso bekas usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah gulung tikar dengan modal sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Tepat pukul 13.00 wib, tim penyidik meninggalkan kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe dengan membawa sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani
dan bertolak menuju Kantor Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau.

Di kantor Kepala Desa Bulungihit, kedatangan tim disambut Camat Marbau dan sejumlah perangkat desa seperti Kepala Urusan (Kaur), Bendahara, Kepala Dusun serta petugas Linmas desa. Penggeladahan dimulai sejak pukul 16.00 wib.

Begitu sampai, tim langsung masuk keruang kerja kepala desa dengan didampingi Camat, Bendahara, Kepala Dusun serta petugas Linmas desa. Sementara Kepala Desa Sarfin tidak berada ditempat dan menurut informasi sedang berada di Rantauprapat.

Di ruang kerja Kades, tim memeriksa sejumlah bundel dokumen terkait dugaan korupsi dana desa yang ditangani. Sementara itu, para Kaur, Kadus dan petugas Linmas desa kepada tim penyidik menyampaikan bahwa mereka ada yang 6 bulan, 8 bulan bahkan setahun penuh tidak menerima honor pada tahun 2019 yang seharusnya dibayarkan dari dana desa.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

” Pada tahun 2019 kemarin, kami ada yang tidak gajian selama 6 bulan, ada yang 8 bulan, bahkan petugas Linmas setahun penuh tidak menerima honor” keluh mereka.

Penggelahan berakhir pada pukul 18.30 wib. Tim penyidik meninggalkan kantor Kades dengan membawa sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana desa yang ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Syahron Hasibuan didampingi Kasi Pidsus M.Husairi mengatakan, kegiatan penggeladahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dokumen penggunaan dana desa yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu setelah adanya perhitungan kerugian negara dari tim ahli.

” Untuk sementara tim penyidik masih bekerja dan secepatnya akan mengabarkan status terhadap 2 kepala desa tersebut  karena saat ini Kejari Labuhanbatu masih menunggu tim ahli terkait kerugian dana desa” pungkasnya.(Dian)