Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor PDAM, Terkait Dugaan Korupsi

Blitar, MEDGO.ID .- Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/08).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan daerah tersebut.

Sebanyak 10 anggota tim Kejari turut serta dalam penggeledahan yang disertai dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

BACA JUGA :  Peringatan HUT ke-79 TNI di Gorontalo: Ridwan Monoarfa Harap TNI Semakin Profesional dan Responsif

Tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan terkait dugaan korupsi di perusahaan air minum tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Muhamad Yunus, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dyan Kurniawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.

“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar,” jelas Dyan Kurniawan.

BACA JUGA :  Ridwan Monoarfa Tekankan Pentingnya Adaptasi Iklim di Puncak HUT ke-79 PMI Gorontalo

Beberapa dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018 hingga 2023. Diduga kuat terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami mengamankan dokumen terkait pengadaan dari tahun 2018 hingga 2023. Ada indikasi pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, Dyan Kurniawan belum bisa memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Saat ini, Kejari masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  HUT ke-79 PMI, Momentum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

“Kami masih mendalami dan belum bisa menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh oknum di PDAM Tirta Penataran. Status kasus ini pun telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 17 September 2024.
( Rud )