Kasus Preman Peras Sopir Di Pasar Weleri, Kadishub Kendal: Itu Bukan Upeti

KENDAL, MEDGO.ID – Bertempat di Mapolres Kendal, tepat di Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara ke-75, yang jatuh pada Kamis (1/7/2021), Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, menggelar konfrensi pers tentang berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kendal.

Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Kendal, Dico M Ganunduto, bersama Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kendal adalah dugaan adanya praktek pemerasan kepada para sopir Pasar Weleri yang dilakukan oleh para preman.

Kredit Mobil Gorontalo

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal mengungkapkan tentang adanya kasus dugaan pungli dan premanisme di wilayahnya yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kendal.

“Pada hari Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, Polres Kendal berhasil mengungkap pelaku juru parkir dengan modus, setiap mobil milik pedagang di Pasar Weleri yang parkir mulai pukul 20.00-07.00 WIB, harus membayar kepada juru parkir sebesar Rp 15.000,” kata Dico.

Selanjutnya, kata Dico, dua orang preman pelaku pemerasan terhadap para sopir di Pasar Weleri tersebut diringkus oleh jajaran Polres Kendal.

“Kedua preman itu, bernama Khaerul Saleh (48 tahun), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri, dan Widodo Endi Pitono (43 tahun), warga Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang”, tutur Dico.

Menurut pengakuan dari dua orang tersangka tersebut, tambah Dico, uang yang didapat dari hasil pemerasan tersebut ada yang disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal sebesar Rp. 1,3 juta per bulan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada polisi jika ada aksi premanisme yang meresahkan di sekitar tempat tinggalnya.Terkait dengan ada dugaan oknum Dishub yang terlibat, kita akan cari tahu siapa orangnya. Saya juga sudah meminta kepada Pak Kapolres untuk mengungkap semuanya. Siapapun orangnya akan kita ungkap”, tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, saat dimintai konfirmasinya melalui pesan WA, Kamis (1/7/2021) Pukul 20.00 WIB, Kepala Dishub Kendal, Drs. Suharjo, mengatakan bahwa uang yang diserahkan ke Dishub Kendal tersebut adalah retribusi yang disetorkan ke kas daerah, sebagai pendapatan dari sektor parkir.

“Jadi, saya tegaskan, bahwa uang itu bukanlah sebagai upeti”, pungkas Suharjo. (*).