KLATEN, MEDGO.ID – Beberapa waktu yang lalu, di Kabupaten Klaten ditemukan bangkai babi yang dibuang ke aliran sungai.
Rupanya karena tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pelaku pembuangan bangkai babi tersebut, membuat kasus yang sama kembali terulang.
Dikutip dari RRI.co.id, Jum’at (22/1/2021), Kali ini, bangkai babi yang dibuang ke aliran sungai, ditemukan lagi di dam Sungai Woro tepatnya di Kampung Gandekan Desa Geneng Kecamatan Prambanan Klaten berbatasan dengan Kecamatan Jogonalan.
Saat ditemukan bangkai babi itu sudah tidak utuh lagi dimungkinkan sudah beberapa hari dibuang dan sudah menimbulkan bau menyengat.
Ketua RW 14 Gandekan Desa Geneng Winardi mengatakan keberadaan bangkai babi itu sangat mengganggu warga mengingat tempat itu sering digunakan masyarakat untuk mandi. Mereka khawatir akan menimbulkan penyakit.
“Sungai Woro ini sering digunakan anak-anak untuk mandi dialiran sungai. Mereka merasa terganggu dan was-was takut ada penyakit yang menjangkit ke warga”, ungkap Winardi.
Winardi menambahkan bahwa bangkai babi yang ditemukan itu ada sebanyak dua ekor. Namun yang satu dimungkinkan sudah hanyut terbawa air karena sebelumnya terjadai banjir.
Selanjutnya untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi maka warga telah melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
“Di sini sering ditemukan bangkai babi yang dibuang. Biasanya kecil-kecil. Kalau yang ini kurang lebih berat 50 kg”, imbuh Winardi.
Sementara itu, Wakapolsek Prambanan Iptu Panut Haryono kepada mengaku setelah mendapatkan informasi pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan bangkai babi dimana kondisinya sudah tidak utuh lagi sehingga dilakukan penguburan disekitar sungai tersebut.
“Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Klaten guna pengusutan lebih lanjut kasus pembungan bankai babi tersebut”, kata Iptu Panut.
Menurut Arif Fuad selaku Sekretaris Sekolah Sungai Klaten Hidayah mengatakan bahwa kasus pembuangan bangkai babi di wilayah Prambanan itu cukup mengejutkan, pasalnya sebelumnya juga telah terjadi di wilayah lain yaitu di Kecamatan Jatinom dan Kota Klaten.
“Ini mengerjutkan bagi kita karena kemarin bersama komunitas di dua titik yakni di jatinom, Kali Lunyu dan sekarang di Kali Woro Pandansimping”, katanya.
Oleh karena itu, lanjut Arif, dirinya menuntut kepada kepada pihak yang berwenang untuk menerapkan undang-undang lingkungan tentang pencemaran lingkungan terhadap pelaku pembuangan bangkai babi ke aliran sungai. (*).