Kendal, medgo.id – Di sepanjang tahun 2023 hingga awal tahun 2024 banyak laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Erny Veronica Maramba, saat rapat koordinasi cipta kondisi yang bertajuk “Peran Media Dalam Menciptakan Iklim Yang Kondusif Jelang Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi”, Rabu (3/4/2024), di aula Kejari Kabupaten Kendal.
Erny mengutarakan salah satu kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang masih ditangani oleh Kejari Kabupaten Kendal dan sudah masuk dalam tahap penyidangan adalah kasus penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh.
“Pemerintah desa jangan sampai bermain-main dengan Dana Desa. Jika sampai terjadi penyelewengan pasti akan mengakibatkan kerugian negara dan itu harus dikembalikan”, tandas Erny.
Menurut Erny, pembangunan di tingkat desa masih banyak menemui banyak masalah yang disebabkan oleh kepala desa yang menguasai Anggaran Dana Desa.
Bahkan, imbuh Erny, ada laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Kendal dimana ada oknum kades memalsukan tanda tangan bendahara untuk pencairan Dana Desa.
“Korupsi yang terjadi di desa paling banyak dilakukan kades, padahal para kades tersebut mengetahui bahwa Dana Desa itu uang negara”, ungkap Erny.
Kajari Kendal juga mengimbau kepada para kades agar pengelolaan Dana Desa bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan di tingkat desa.
“Kepala desa harus melakukan inovasi yakni dengan memaksimalkan peran dari BUMDes, sehingga bisa memberikan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, pungkas Erny.