Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, (RB) sebagai tersangka. Dimana, RB diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek optimisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo, Senin (25/03).
Menurut Aroman Bobihoe, SH, kuasa hukum dari tersangka RB, kliennya telah ditahan berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang direvisi dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021. Namun, Bobihoe dengan tegas menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kegiatan yang menjadi objek kasus tersebut.
Pengacara kliennya menyuarakan protes terhadap penghitungan potensi kerugian yang dilakukan dalam proses audit terkait proyek tersebut. Aroman mengungkapkan bahwa angka kerugian yang disebutkan dalam audit tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebab, menurutnya, proses audit tidak mempertimbangkan keadaan proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan sementara. Dia juga menekankan bahwa kekurangan dalam pelaksanaan proyek adalah hal yang wajar sebelum proyek selesai sepenuhnya.
“Kekurangan dalam pelaksanaan proyek adalah hal yang wajar sebelum proyek selesai. Proses audit yang dilakukan tidak memperhitungkan kondisi sebenarnya lapangan,” kata Aroman.
Aroman menyoroti bahwa dalam situasi di lapangan, kerugian yang disebutkan dalam audit tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, angka kerugian yang disebutkan tidak mencapai angka yang disebutkan dalam laporan audit, yang disinyalir mencapai 2 miliar rupiah.
“Sampai hari ini, PT SMI bersama pemerintah Kota Gorontalo dan pihak pelaksana masih terlibat dalam proses. Potensi kerugian sebesar 2 miliar tidak dapat dijadikan dasar karena proyek masih dalam tahap pelaksanaan sementara,” tambahnya.
Meskipun demikian, Aroman menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan cermat dan mengajukan permohonan pengguhan penahanan terhadap kliennya. Dia berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, serta mempertimbangkan semua fakta yang ada dalam penanganan kasus ini.