Kabidhumas: Polda Jateng Tidak Ada Kaitannya Dengan Kalender Police News

SEMARANG, MEDGO.ID – Sebuah tabloid di Semarang, Jawa Tengah, telah mengedarkan surat permohonan kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat agar membeli kalender tahun 2022.

Dalam surat permohonan itu menyebutkan bahwa tabloid tersebut telah bekerja sama dengan Yayasan Brata Bhakti, dimana penjualan kalender itu dengan dalih untuk kepentingan pembangunan rumah singgah bagi kaum jompo.

Kalender yang bergambar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dijual dengan harga Rp. 100 ribu per buah.

Kredit Mobil Gorontalo

Terkait dengan beredarnya surat permohonan penjualan kalender ke instansi dan masyarakat umum ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan bahwa Bidhumas Polda Jateng tidak pernah memberikan ijin pembuatan dan peredaran kalender tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan ijin terkait pembuatan kalender atau produk lain yang mengatasnamakan institusi Polri termasuk Polda Jateng, juga termasuk dengan penggunaan logo, gambar Kapolri dan Kapolda untuk kepentingan provit”, tegas Kombes Pol M Iqbal, Rabu (6/10/2021) malam.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Beredarnya kalender tersebut, lanjut Kombes Pol M Iqbal, adalah di luar pengetahuannya. Oleh karenanya, Bidhumas Polda Jateng menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terkait dengan beredarnya surat permohonan dan penjualan kalender Police News tersebut.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Arus Balik Idhul Fitri 2024

“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak melayani manakala ada penjual yang menawarkan produk kalender dengan mengatasnamakan Polda Jateng”, tandas Kombes Pol Iqbal.

Saat ini, tandasnya, Polda Jateng tengah berkonsentrasi dalam penanganan pandemi serta pemeliharaan Kamtibmas.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Arus Balik Idhul Fitri 2024

“Dalam situasi seperti ini, kami tidak ingin membebani masyarakat dengan hal-hal yang bersifat komersil”, pungkas Kabidhumas. (*).