JAKARTA, MEDGO.ID – Hingga tanggal 22 Maret tahun 2022, situasi pandemi di Indonesia sudah semakin membaik membaik, maka dari itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Yang pertama, bagi para pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Akan tetapi, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Namun jika hasil tes PCRnya negatif, bisa langsung keluar dan melakukan aktivitas.
Yang kedua, pada bulan suci Ramadan, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah, dan juga memperbolehkan untuk mudik Idhul Fitri, tapi harus tetap menjalankan prokes.
Demikian yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. Seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Idhul Fitri uga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata Joko Widodo.
Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Idhul Fitri nanti. (*).