BANDUNG, MEDGO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial DA (25 tahun) asal Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga terlibat dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal hasil modifikasi atau konversi dari airsoft gun.
Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Erdi A Chaniago, dalam konferensi yang digelar pada Kamis (26/11/2020), Di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa pelaku pada awalnya memesan jenis airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senpi.
“Selanjutnya DA mengkonversinya menjadi senjata api kaliber 22 mm dan atau 38 mm, dengan mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder”, kata Kombes. pol. Erdi.
Menurut Kombes. Pol. Erdi, tersangka DA menjualnya melalui aplikasi jual beli secara online dengan harga dikisaran Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta/unit.
Dari aktivitas tersangka DA tersebut, lanjut Erdi, Tim siber Ditreskimsus Polda Jabar kemudian menelusuri dan mengawasinya, yang kemudian meringkusnya.
Kombes. Pol. Erdi juga menyampaikan bahwa tersangka DA belajar mengonversi senjata secara otodidak dan sudah melakukan pekerjaan memodifikasi airsoft gun selama dua tahun.
“Selain mengkonversi, DA juga menerima jasa servis senjata api tersebut dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api”, ungkap Erdi.
Untuk mengungkap lebih jauh adanya tersangka yang lain, kata Kombes Pol. Erdi, saat ini polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 9 UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. (AD1).
(