SUMATRA BARAT, MEDGO.ID — Menjelang Pilkada serentak (9/12) mendatang , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) terus memacu perekaman E- KTP.
Yulisna selaku, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Simpang Empat mengatakan. “Kita ingin masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera mengurusnya sehingga ikut berpartisipasi saat pemilihan”, ungkapnya (2/12)
Pihaknya telah melakukan perekaman sekitar 278.077 atau 94,54 persen, dari 294.117 jiwa dari wajib KTP.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman E- KTP agar mendatangi kantor Camat dan Disdukcapil, karena pelayanan E- KTP di Kantor Camat dan Disdukcapil di lakukan setiap hari hingga menjelang Pilkada (9/11) mendatang, agar masyarakat dapat memilih di TPS di daerah nya. Selain di kantor Camat dan Disdukcapil, masyarakat juga dapat mendatangi mobil Pelayanan keliling.
Jika perekaman E- KTP tidak selesai sampai Pilkada (9/12) maka masyarakat akan diberi surat keterangan yang berlaku hingga Desember 2020.
“Dalam Peraturan KPU diperbolehkan berbunyi masyarakat saat pemilihan membawa KTP atau surat keterangan”, sebutnya.
Di waktu yang tersisa ini, pihak nya juga akan melakukan penyisiran kepada warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman KTP.
“Mudah-mudahan warga bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu nanti. Kepada masyarakat segeralah melakukan perekaman KTP dan jangan saat pemilihan nanti baru menyalahkan pemerintah,” tegasnya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata