Cilacap, (MEDGO.ID) – John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada tahun 2012, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (26/12). John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun 10 bulan penjara.
Rombongan John Kei terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyebrangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB. John Kei mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Permisan Nusakambangan Yohanes Varianto mengatakan jika John Kei divonis 16 tahun penjara. Sementara untuk mendapatkan bebas bersyarat harus sudah menjalani hukuman selama dua pertiga masa hukuman.
Menurutnya dua pertiga masa hukuman dari 16 tahun sekitar 10 tahun 8 bulan. Namun, selama ini John kei sudah mendapatkan remisi sebanyak 3 tahun 30 hari.
“John Kei mendapatkan Remisi Natal dari Kemenkumham tertanggal 23 Desember, dan pada masa dua pertiga masa hukuman setelah dikurangi remisi atau 7 tahun 10 bulan, tepat pada 25 Desember kemarin. Karena hari kemarin libur maka, pelaksanaan bebas bersyarat dilaksanakan Kamis ini,” katanya.
Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, John Kei nantinya tetap harus melapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulannya. Pasalnya, dia berdomisili di Bekasi.
John Kei mengatakan kebebasannya kali ini merupakan hadiah Natal di tahun 2019. Dia sangat bersyukur atas anugerah yang diberikan. Untuk itu, kedepan, dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. (Jarber SMSI/kus)
Sumber Reportase.TV