Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Maraknya usaha pertambangan (Ilegal Mining) galian C melakukan penyedotan pasir dan batu kecil (Krikil) menggunakan alat berat dan tradisional dibantaran sungai bilah membuat gerah pihak Dinas ESDM khusus nya Wilayah IV Labuhanbatu.
Pasalnya, upaya penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan pihaknya untuk melakukan pengurusan izin tambang galian C , tidak dihiraukan pengusaha galian yang beraktivitas di bantaran sungai bilah.
Kepada Para Pengusaha yang di temuinya di 10 lokasi tangkahan berbeda di wilayah kecamatan Rantau selatan, pada hari Sabtu (07/03) Pagi.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Labuhanbatu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Sumut
Sariguna H. Simanjuntak.,ST.,MT. Mengatakan akan melakukan penutupan dan pemberhentian aktivitas galian yang ada di bantaran sungai bilah apabila dalam kurun waktu yang sudah di tentukan para pengusaha tersebut tidak melakukan kepengurusan izin tambang pengerukan pasir dan kerikil tersebut.,” Kita beri tenggang waktu sampai satu Minggu kedepan apabila mereka tidak mengurus izin nya , kita akan tindak seluruh nya tanpa terkecuali” Cetus Sariguna.
Menurut nya, Mengurus Izin usaha galian itu sangat penting , Karena Setiap Usaha yang berkaitan dengan tambang batuan dan mineral bukan logam wajib memiliki izin sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 .
Dia berharap, Setelah usai melakukan monitoring di 10 lokasi berbeda para pengusaha galian pasir dan kerikil yang ada di labuhanbatu dapat segera mengurus izin nya agar terhindar dari pelanggaran yang di atur pada UU Minerba,” setelah ini bila mereka juga membandal ya kita akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ” bilangnya.(Dian)