JAKARTA, MEDGO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Polri mencatat ada sebanyak 1.300 orang yang telah melapor sebagai saksi dan korban, atas kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto yang dalukan oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Dari jumlah tersebut yang sudah diperiksa ada sebanyak 63 orang.
Untuk itu, kepolisian juga sudah membuka posko pengaduan untuk mempermudah para korban melapor.
Demikian yang disampaikan oleh Dirtipidsus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu, (6/6/2021). Dikutip dari Humas Polri.
Jenderal Bintang Satu itu pun menyampaikan bahwa pihaknya pakan berupaya untuk mengembalikan kerugian para korban, dimana pengembalian dana tersebut akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
“Pengembalian dana akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDC Cash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor”, papar Brigjen. Pol. Helmy.
Terkait nilainya, lanjut Helmy, masih kami dialukan penghitungan hitung. Penyidik juga masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan.
“Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi telah menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah AY selaku CEO perusahaan EDCCash dan S istri dari AY yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020”, pungkas Helmy.(*