Ini Isi Laporan Lengkap Alyun Hippy, Kajian Pelanggaran Hukum Penanganan Covid-19

Gorontalo, 15 April 2020

Kepada Yth,
Bapak Kapolda Gorontalo
Di –
Gorontalo

Perihal : Laporan / Pengaduan
Lamp : – Foto-foto dan  Video

Kredit Mobil Gorontalo

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Alyun Hasan Hippy
Alamat : Jl. Husni Thamrin Kel. limba U I, Kec. Kota Selatan Kota
Gorontalo
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 41 Tahun
Selanjutnya disebut sebagai PELAPOR.
Melalui surat ini saya melaporkan / mengadukan dugaan perbuatan tindak pidana
sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo
Poin 2 huruf a angka 5), dan Poin 2 huruf c Maklumat KAPOLRI Nomor :
Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), jo Pedoman dan
Pengendalian COVID-19, yang diduga dilakukan oleh :
Nama : Rusli Habibie
Alamat : Jl. Sapta Marga, Kelurahan Botu Kecamatan Kota Timur Kota
Gorontalo
Pekerjaan : Gubernur Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.
Sehubungan dengan adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh TERLAPOR
yakni mengenai Kegiatan Pembagian Sembako yang dilakukan pada tanggal 7
April 2020 bertempat di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, dan Kegiatan
Isolasi/Karantina Jamaah Tabliq yang mengikuti kegiatan keagamaan di Gowa

Perihal : Laporan / Pengaduan
Lamp : – Foto- foto dan Video 2

pada tanggal 10 April 2020 bertempat di Mess Haji Provinsi Gorontalo. Perbuatan
tersebut diduga melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, jo Poin 2 huruf a angka 5), dan Poin 2 huruf c Maklumat KAPOLRI
Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), jo Pedoman dan
Pengendalian COVID-19, dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut :

A. KEGIATAN PEMBAGIAN SEMBAKO

1. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (KAPOLRI) mengeluarkan Maklumat KAPOLRI Nomor :
Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19),

2. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020, Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19),

3. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia
mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19),
4. Bahwa pada tanggal 7 April 2020 sekitar pukul 16.00, di depan rumah dinas
Gubernur Gorontalo, Pelapor mengetahui dan melihat telah terjadi kegiatan
pembagian sembako yang dihadiri oleh ribuan Becak Motor (Bentor) dan
masyarakat untuk menerima pembagian sembako dari Terlapor dan Istrinya.

5. Bahwa dalam pembagian sembako tersebut dilakukan secara terbuka,
masyarakat berdesak-desakan, sehingga terjadi antrian manusia yang panjang
dan kemacetan parah diarea sekitar Lapangan Taruna Remaja (Foto dan
Video Terlampir)

6. Bahwa dalam pembagian sembako tersebut dijumpai sebagian besar
masyarakat yang berdesak-desakan tidak menggunakan masker dan tidak
melakukan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagaimana Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dari Kementrian Kesehatan

7. Bahwa dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 BAB VI
Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bab 6.3.2 angka 13
Pembatasan Interaksi Fisik dan Pembatasan Sosial (Physical Contac/Physical
Distancing dan Social Distancing). Menyatakan “Pembatasan sosial dalam
hal ini adalah jaga jarak fisik (physical distancing) yang dapat dilakukan
dengan cara :
1). Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak
minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman
2). Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus dan angkot)
yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

3). Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor
memberlakukan ini

4). Dilarang berkumpul massa di kerumunan dan fasilitas umum

5). Hindari berpergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat
wisata

6). Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk
berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama.
Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

7) Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau
fasilitas lainnya.

8). Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda
tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung
dengan mereka

9). Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Semua orang harus mengikuti ketetuan ini”.

8. Bahwa faktanya yang terjadi saat pembagian sembako tersebut tidak ada jaga
jarak 1 meter (physical distancing), masyarakat antri berdesak-desakan untuk
mendapatkan sembako dari Terlpor

9. Bahwa akibat dari kegiatan pembagian tersebut terjadi berkumpulnya massa
di kerumunan Pembagian Sembako tersebut di jalan raya (fasilitas umum)
dekat lapangan taruna remaja.

10. Bahwa kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Terlapor diduga adalah
perbuatan yang melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan “Setiap orang yang tidak
mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)”.

11. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 menyatakan “Setiap Orang
wajin mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Defenisi
Kekarantinaan Kesehatan sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 6 Tahun
2018 menyatakan “Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan
menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat”.

12. Bahwa apa yang dilakukan Terlapor dengan kegiatan pembagian sembako
disaat Pemerintah Pusat telah menyatakan Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020, akan tetapi
Terlapor justru tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID19.
13. Bahwa Terlapor juga melanggar Poin 2 huruf a angka 5 Maklumat KAPOLRI
Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang menyatakan
“Bahwa untu memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa
mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi
Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengeluarkan maklumat : a. tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu : 5).
kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa”. Kegiatan
pembagian sembako yang dilakukan oleh Terlapor mengakibatkan kemacetan
dan antrian panjang, jelas merupakan kegiatan yang mengakibatkan
berkumpulnya massa.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

14. Bahwa Terlapor juga melanggar Poin 2 huruf c Maklumat KAPOLRI Nomor
: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)yang menyatakan
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang
melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan
WAJIB mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran
Covid-19”. Sehubungan dengan ketentuan ini dapat Pelapor jelaskan bahwa
Pertama, kegiatan pembagian sembako oleh Terlapor tersebut bukan
merupakan keadaan mendesak, Kedua, kegiatan pembagian sembako tersebut
dilaksanakan tanpa menjaga jarak sebagaimana Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19.

15. Bahwa pada tanggal 9 April 2020 yakni 2 hari sejak dilakukan kegiatan
pembagian sembako oleh Terlapor tersebut kemudian Pemerintah Provinsi
Gorontalo melalui Gubernur (Terlapor) mengumumkan adanya 1 orang
positif terjangkit COVID-19. Yang menjadi perhatian Pelapor adalah jangan
sampai pada kegiatan pembagian sembako tersebut ternyata ada orang yang
pernah kontak dengan pasien 01 Covid-19 yang justru dikhawatirkan menjadi
carrier (pembawa) penyakit Covid-19 yang dapat menyebarkan penyakit
tersebut kepada orang lain.

B. KEGIATAN ISOLASI JAMAAH TABLIQ (JT)
1. Bahwa pada tanggal 10 April 2020, dilakukan Isolasi terhadap kurang
lebih 170 jamaah tabliq Provinsi Gorontalo yang mengikuti kegiatan
keagamaan di Gowa Sulawesi Selatan di Mess Haji Provinsi Goreontalo

6. Selama 14 hari yang kemudian ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam
Pemantauan).
2. Bahwa berdasarkan informasi yang saya peroleh dari salah satu jamaah
tabliq dengan inisial FI (saksi) menyatakan bahwa :
• selama 2 hari menjalani Isolasi para ODP merasa diperlakukan tidak
selayaknya
• tidak mendapatkan pendampingan rehabilitasi secara psycologis
• tidak ada petugas medis yang ditempatkan Pemrov Gorontalo di
Fasilitas Isolasi
• kesehatan ODP tidak pernah dikontrol
• makan tidak teratur bahkan tidak terpenuhi asupan gizinya
• diberikan minum hanya 3 gelas air dalam sehari dari air yang diberikan
dengan nasi bungkus, saat sarapan pagi, makan saing dan makan
malam,
• tidak ada dapur umum
• tidak diberikan masker
• ODP tersebut merasa cemas atas nasib keluarga yang ada dirumah.

3. Bahwa Terlapor sebagai Gubernur Gorontalo terhadap kelompok Jamaah
Tabliq ini tidak melakukan Kegiatan Surveilans secara benar sebagaimana
Bab II Surveilns dan Respon poin 2.2 Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19.

4. Bahwa jika kelompok JT tersebut sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG)
seharusnya dilakukan kegiatan Survailens selama 14 hari sejak kontak
terakhir dengan kasus positif COVID-19 dari kegiatan keagamaan di
Gowa sekitar tanggal 18 Maret 2020. Terhadap OTG pada 14 hari tersebut
tidak dilakukan pengambilan spesimen pda hari ke-1 dan ke-14 untuk
pemeriksaan RT PCR. Dengan cara pemeriksaan Rapid Test apabila tidak
tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR. Namun yang terjadi Pemeriksaan
Rapid Tes baru dilakukan pada tanggal 10 April 2020 sudah lebih dari 14
hari sejak kontak terakhir dengan positif COVID-19 di Gowa. Demikian
juga hal yang sama terhadap ODP tidak dilakukan prosedur sesuai dengan

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

7. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Terlapor sebagai
Gubernur.

5. Bahwa dalam pelaksanaan Isolasi / karantina tersebut harus sesuai dengan
Pedoman Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Bab IV Sub Bab 4.3
huruf c Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk karantina menyatakan
“Orang yang dikarantina perlu diberi perawatan kesehatan, dukungan
sosial dan psikososial, serta kebutuhan dasar termasuk makan, air dan
kebutuhan pokok lainnya. Kebutuhan populasi rentan harus
diprioritaskan”

6. Bahwa dalam pelaksanaan isolasi / karantina yang dilakukan tersebut
pelapor mendapat info dari salah satu ODP yang menyatakan tidak ada
pembatasan sosial 1 meter terhadap orang-orang yang dikarantina, sebab
jika ingin mengambil air di dispenser yang hanya 1 unit pasti akan
berdekatan. Padahal berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 Bab IV mengenao Tata cara perlengkapan selama masa
karantina disebutkan “Pembatasan jarak sosial (lebih dari 1 meter)
terhadap orang-orang yang di karantina”.

7. Bahwa atas kejadian tersebut yang berada dibawah kendali Terlapor
sebagai Gubernur, para ODP tersebut merasa kurang nyaman dan merasa
diperlakukan tidak semestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga kemudian mereka melaporkan hal ini kepada Pelapor untuk
kemudian diteruskan ke Bapak Rachmat Gobel selaku Wakil Ketua DPR
RI yang merupakan perwakilan dari Gorontalo.
Bahwa atas perbuatan Terlapor ini sudah dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian COVID-19 dari Kementrian Kesehatan RI Tahun 2020, dan
Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020.

8 Bahwa kami memohon kepada pihak Kepolisan Daerah Gorontalo agar segera
bertindak untuk melakukan proses hukum terhadap Terlapor tersebut, karena
perbuatan Terlapor disaat kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sangat
membahayakan keselamatan rakyat, dan harus segera ditindak secara tegas.
Bahkan Menkopolhukkam Prof. Mahfud MD, dalam salah satu pernyataannya
mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang tertinggi (Salus
Populi Suprima Lex), sehingga atas kejadian ini saya mohon Bapak Kapolda
Gorontalo bisa menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan azas hukum
yang berlaku.
Melalui surat ini saya berharap Bapak Kapolda agar dapat menindaklanjuti secara
hukum atas adanya perbuatan tersebut dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang
telah saya siapkan.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas bantuan
dan perhatian dari Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Pelapor
Alyun Hasan Hippy

Lihat juga :

Ini Tanggapan Pengacara Gubernur Rusli Habibie, Tarkait Laporan Warganya

Risman Taha Lawan Gubernur Rusli Habibie, Pasca Diberhentikan

Bisakah Dipercaya Korban Covid-19 di China ?

DPRD Kota Gorontalo, Minta Rencana Penetapan PSBB Dikaji Lagi