Gorontalo, Medgo.ID — Penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo resmi menetapkan Rahmat Is Ambo alias Rahmat Ambo (36) sebagai DPO, atas tindakan penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan kepada masyarakat dengan menjanjikan keuntungan besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Kamis (25/08)
Rahmat Is Ambo yang merupakan warga Marisa Kabupaten Pohuwato ini, Diterangkan Wahyu, bahwa pelaku juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Kemudian, dari kasus tersebut, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik, dikarenakan pelaku sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik,” ungkapnya.
Terakhir, dia menghimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person 082293891583.
“Info terakhir, keberadaan pelaku berada di pekan baru, riau, kelurahan bukit permata kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan kelurahan pelalo kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu,” pungkasnya. (**)