MEDGO.ID – Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kekayaan. Basis penentuan objek pajak kekayaan itu ada tiga macam, yaitu nilai aset (asset base), perpindahan kekayaan (asset transfer), dan pertambahan nilai aset (capital gains).
Indonesia merupakan salah negara paling timpang di dunia. Merujuk pada resmi (TNP2K, 2019), 1 persen terkaya di Indonesia menguasai 50 persen kekayaan nasional. Kalau angkanya sedikit diperbesar, maka 10 persen terkaya menguasai 70 persen kekayaan. Pada 2019, Indonesia termasuk negara tertimpang ke-6 di dunia (Credit Suisse).
Di sisi lain, jumlah penduduk Indonesia dengan kekayaan bersih di atas 1 juta dollar (Rp 14 milyar) mencapai 171.740 orang di tahun 2020. Angka naik 61,69 persen dibanding tahun 2019. Kemudian ada 417 orang dengan kekayaan di atas 100 juta dollar ( Rp 1,4 triliun) di tahun 2020. Angka itu naik 22,29 persen dibanding 2019. Meski begitu, kontribusi orang kaya (high wealth individual/HWI) terhadap penerimaan pajak tidak signifikan. Pada 2020, realisasi PPh orang pribadi (baik PPh 21 maupun PPh 25/29) hanya mencapai Rp 152,34 persen atau 14,2 persen dari total penerimaan pajak. Dari jumlah itu, kontribusi pajak PPh 25/29 hanya 1,08 persen dari total penerimaan pajak.
Karena itu, demi memaksimalkan penerimaan pajak orang kaya dan sekaligus memperkecil lubang ketimpangan, ada usulan tentang penerapan pajak kekayaan.
Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kekayaan. Basis penentuan objek pajak kekayaan itu ada tiga macam, yaitu nilai aset (asset base), perpindahan kekayaan (asset transfer), dan pertambahan nilai aset (capital gains).
Berikut ini, 8 Negara di dunia yang menerapkan pajak kekayaan.
#1 SPANYOL
Spanyol menerapkan pajak kekayaan bersih dengan tarif progresif sebesar 0.2 – 3,75 persen untuk kekayaan di atas €700,000 atau setara dengan Rp 10,5 milyar. Namun, tiap daerah otonom diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dan insentifnya.
#2 SWISS
Pajak kekayaan Swiss berlaku bagi semua aset warga Swiss di seluruh dunia. Namun, aset warga non-Swiss yang berada di Swiss tidak dikenai pajak. Tarif pajak kekayaan terhadap aset bersih ditetapkan antara 0,13 – 0,94 persen. Swiss sudah menerapkan pajak kekayaan sejak 1840.
#3 NORWEGIA
Norwegia menerapkan pajak kekayaan terhadap nilai kekayaan di atas NOK 1,5 juta sebesar 0,95 persen. Sebanyak 0,7 persen dari nilai pajak itu masuk ke Kotamadya, sedangkan 0,25 ke pemerintah pusat. Norwegia sudah menerapkan pajak kekayaan sejak 1892.
#4 PERANCIS
Perancis menghapus pajak atas kekayaan bersih pada 2018. Namun, Perancis menerapkan pajak kekayaan berdasarkan nilai aset properti atau real estate. Pajak berlaku bagi semua warga Perancis yang aset propertinya di €1.3 juta atau Rp 22,3 milyar.
#5 ARGENTINA
Sejak 2020, imbas dari pandemi covid-19, Argentina menerapkan pajak kekayaan untuk kekayaan di atas 200 juta peso Argentina. Tarif berlaku progresif sebesar 3,5 persen untuk kekayaan di dalam Argentina dan 5,25 persen untuk kekayaan di luar Argentina.
#6 ITALIA
Italia memberlakukan pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Pajak kekayaan atas aset keuangan dikenai tarif o,2 persen, sedangkan aset properti dikenai tatif 0,76 persen.
#7 KOLOMBIA
Kolombia menerapkan pajak kekayaan atas kekayaan bersih di atas 5 miliar peso Kolombia (COP) atau setara Rp 16,6 milyar. Tarifnya sebear 1 persen.
***
Selain negara-negara tersebut, beberapa Negara tengah memperjuangkan penerapan pajak kekayaan, seperti Amerika Serikat dan Jerman.
Sebelumnya, pada 2018, Belgia juga menerapkan pajak kekayaan atas aset sekuritas. Jadi, aset di atas €500,000 dikenakan pajak 0,15 persen. Namun, kebijakan itu dianulir pada 2019.